BerlandaskanPerdes Nomor 4 Tahun 2017 tentang Keamanan dan Ketertiban Umum Desa Rarang, serta berpedoman pada Peraturan dan Perundang-undangan Negara Republik Indonesia, BKD berkewajiban ikut serta membantu Aparatur keamanan dalam rangka memberi Pengayoman, Perlindungan keamanan dan ketertiban kepada masyarakat secara umum di dalam wilayah Desa Rarang;
Nah berikut ini saya akan coba menerangkan beberapa larangan atau tindakan yang tidak diperbolehkan dalam kapasitas sebagai pejabat perangkat desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa. Mari kita mulai. Larangan perangkat Desa . Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang sering kita sebut Undang-Undang Desa. Terkait apa saja larangan dari pejabat perangkat desa diatur dalam pasal 51, berikut ini isi lengkapnya:
1 Setiap penduduk Desa dan atau luar Desa dilarang merusak rambu-rambu yang dipakai sebagai tanda-tanda batas masing-masing kawasan perlindungan dan papan-papan informasi sebagai sarana penunjang upaya perlindungan. 2. Barang siapa menemukan pelampung tanda batas dan atau perlengkapan kawasan.
cara membuat cheese roll dari kulit lumpia.
contoh peraturan desa tentang larangan